KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
SMP ISLAM AL-AZHAR KELAPA GADING SURABAYA
NOMOR
: 106/SMPI.AKGS/II/35.14
TENTANG
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS
IX (SEMBILAN)
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
RAYON
01 SUB RAYON 19
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa untuk menentukan
kelulusan siswa SMP perlu dibuat kriteria dan ketentuan kelulusan belajar
siswa.
|
2.
Bahwa atas kesepakatan Kepala
SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya beserta Dewan Guru dan dalam rangka
upaya peningkatan mutu pendidikan di SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya
perlu disusun kriteria dan ketentuan kelulusan.
|
||
Mengingat
|
:
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara nomor 4301).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2005
nomor 41, tambahan lembaran Negara nomor 4496).
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional Nomor 20
tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 97 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
5.
Peraturan Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi
Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran
2013/2014.
6.
SK Gubernur
Nomor 188/73/KPTS/013/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Penyelenggaraan
Ujian Nasional Propinsi Jawa Timur
7.
Peraturan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 423.7/863/103.04/2014 tanggal 10
Februari 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah/Madrasah SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelejaran 2013/2014
8.
Keputusan Hasil Rapat Dinas
pada tanggal 17 Januari 2014 yang dihadiri Kepala Sekolah, Wakasek,
Walikelas, Guru BK dan semua Guru SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya
tentang Kriteria Kelelusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Peserta Didik
Kelas IX (Sembilan).
|
M E M U T U S K A
N
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
Pertama
|
:
|
Bahwa peserta didik dinyatakan lulus di
SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya apabila memenuhi kriteria dan
ketentuan sebagai berikut:
1. Menyelesaikan semua
program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3. Lulus ujian sekolah (US);
dan
4. Lulus Ujian Nasional(UN)
5. Kriteria Kelulusan Ujian
Nasional :
a.
Peserta didik dinyatakan lulus US apabila telah memenuhi kriteria
kelulusan yang ditetapkan oleh SMP Islam Al- Azhar Kelapa Gading Surabaya
berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).
b.
NS
sebagaimana dimaksud pada butir a. diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian
Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs
dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US dan 70% untuk nilai rata-rata Rapor.
c.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
d.
NA sebagaimana dimaksud pada butir c. diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujikan secara
nasional dan 60% untuk Nilai UN.
e.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada butir d. mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
6. Kriteria
Kelulusan Ujian Sekolah :
Memiliki rata-rata nilai minimum 7,50 untuk seluruh mata
pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 7,00.
7. Kriteria Kelulusan Aspek
Non Akademis :
Kelakuan = Baik, Kerajinan =
Baik, dan Kerapian = Baik.
8. Peserta Didik yang dinyatakan lulus
mendapat Ijazah, SKHUN dan Rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX.
9. Peserta Didik yang belum lulus diberikan rapor sampai dengan
semester terakhir kelas IX.
|
||
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan
apabila ada kekeliruan dapat diperbaiki dan ditetapkan berdasarkan hasil
keputusan Rapat Dewan Guru.
|
||
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 24 Februari 2014
Mengetahui,
a/n Kepala Dinas
Pendidikan Kota Surabaya
Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Dra. EKO PRASETYONINGSIH,
M.Pd
Pembina
NIP.
19600412 198201 2 024
|
Kepala SMP Islam
Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya
MOCH.
ZAINURI, S.Pd I
NIK.
03.07.046
|
Lampiran
KRITERIA
KELULUSAN ASPEK NON AKADEMIS
SMP
ISLAM AL-AZHAR KELAPA GADING SURABAYA
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
NO
|
JUMLAH POINT
PELANGGARAN
|
SKOR / NILAI
|
KETERANGAN
|
1.
|
0 - 150
|
9
|
Baik Sekali
|
2.
|
151 – 300
|
8
|
Baik
|
3.
|
301 – 450
|
7
|
Cukup
|
4.
|
Di atas 450
|
6
|
Kurang
|
Surabaya, 11 Pebruari 2014
Kepala SMP Islam
Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya
Moch. Zainuri, S.Pd I
NIK. 03.07.046