KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP ISLAM AL-AZHAR KELAPA GADING SURABAYA
NOMOR : 106/SMPI.AKGS/II/35.14

TENTANG

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX (SEMBILAN)
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
RAYON 01 SUB RAYON 19

Menimbang
:
1.    Bahwa untuk menentukan kelulusan siswa SMP perlu dibuat kriteria dan ketentuan kelulusan belajar siswa.



2.    Bahwa atas kesepakatan Kepala SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya beserta Dewan Guru dan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan di SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya perlu disusun kriteria dan ketentuan kelulusan.
Mengingat
:




Memperhatikan
:
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara nomor 4301).

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2005 nomor 41, tambahan lembaran Negara nomor 4496).

3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

5.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014.

6.    SK Gubernur Nomor 188/73/KPTS/013/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional Propinsi Jawa Timur

7.    Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 423.7/863/103.04/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelejaran 2013/2014

8.    Keputusan Hasil Rapat Dinas pada tanggal 17 Januari 2014 yang dihadiri Kepala Sekolah, Wakasek, Walikelas, Guru BK dan semua Guru SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya tentang Kriteria Kelelusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Peserta Didik Kelas IX (Sembilan).


M E M U T U S K A N



Menetapkan

:



Pertama

:

Bahwa peserta didik dinyatakan lulus di SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya apabila memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut:


1.    Menyelesaikan semua program pembelajaran;
2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3.    Lulus ujian sekolah (US); dan
4.    Lulus Ujian Nasional(UN)
5.    Kriteria Kelulusan Ujian Nasional :
a.    Peserta didik dinyatakan lulus US apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh SMP Islam Al- Azhar Kelapa Gading Surabaya berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).
b.   NS sebagaimana dimaksud pada butir a. diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US dan 70% untuk nilai rata-rata Rapor.
c.    Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
d.   NA sebagaimana dimaksud pada butir c. diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.
e.    Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir d. mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
6.    Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah :
Memiliki rata-rata nilai minimum 7,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 7,00.
7.    Kriteria Kelulusan Aspek Non Akademis :
Kelakuan = Baik, Kerajinan = Baik, dan Kerapian = Baik.
8.    Peserta Didik yang dinyatakan lulus mendapat Ijazah, SKHUN dan Rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX.
9.    Peserta Didik yang  belum lulus diberikan rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX.

Kedua

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ada kekeliruan dapat diperbaiki dan ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Guru.

Ditetapkan di       :  Surabaya
Pada Tanggal       :  24 Februari 2014

Mengetahui,
a/n Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Kepala Bidang Pendidikan Dasar




Dra. EKO PRASETYONINGSIH, M.Pd
Pembina
NIP. 19600412 198201 2 024


Kepala SMP Islam
Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya




MOCH. ZAINURI, S.Pd I
NIK. 03.07.046



Lampiran




KRITERIA KELULUSAN ASPEK NON AKADEMIS
SMP ISLAM AL-AZHAR KELAPA GADING SURABAYA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014



NO

JUMLAH POINT

PELANGGARAN
SKOR / NILAI
KETERANGAN
1.
0 - 150
9
Baik Sekali
2.
151 – 300
8
Baik
3.
301 – 450
7
Cukup
4.
Di atas 450
6
Kurang


Surabaya, 11 Pebruari 2014

Kepala SMP Islam
Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya



Moch. Zainuri, S.Pd I
NIK. 03.07.046